KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) SERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
PT. INSURIN berkomitmen penuh untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Perlindungan Lingkungan Hidup dalam setiap aktivitas operasional, khususnya dalam penyediaan Jasa Inspeksi Keselamatan Teknis di berbagai sektor.
1. Tujuan
Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan kerja seluruh personel, serta melindungi lingkungan dari dampak negatif kegiatan operasional perusahaan.
2. Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan, kontraktor, mitra kerja, dan pihak ketiga yang beraktivitas di lingkungan PT. INSURIN.
3. Komitmen Manajemen
Manajemen PT. INSURIN berkomitmen untuk:
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan K3 dan lingkungan yang berlaku, termasuk Permenaker No. 26 Tahun 2014 dan standar internasional seperti ISO 45001:2018.
- Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, serta mencegah terjadinya insiden, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan.
- Menerapkan prinsip identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko (HIRADC) secara berkelanjutan.
- Menetapkan sasaran K3 dan lingkungan yang terukur, realistis, dan ditinjau secara periodik.
- Membangun budaya sadar K3 melalui pelatihan, partisipasi aktif pekerja, dan komunikasi terbuka.
- Menerapkan prinsip perbaikan berkelanjutan untuk kinerja K3 dan perlindungan lingkungan.
- Menjamin ketersediaan sumber daya yang memadai untuk pelaksanaan SMK3 dan pengelolaan lingkungan.
4. Nilai-Nilai Perusahaan
PT. INSURIN menjunjung tinggi nilai-nilai sebagai berikut:
- Integritas – Memastikan kejujuran dan transparansi dalam pelaporan dan tindakan.
- Profesionalisme – Memberikan layanan inspeksi yang andal dan berkualitas tinggi.
- Keselamatan – Keselamatan kerja adalah prioritas utama dalam setiap kegiatan.
- Keberlanjutan – Beroperasi dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan generasi mendatang.
- Kepedulian – Menjaga kesejahteraan pekerja dan komunitas di sekitar lokasi kerja.
5. Budaya “SMART”
Kami menerapkan budaya perusahaan SMART sebagai pedoman kerja:
| Huruf |
Makna |
Penjabaran |
|
S |
Safety |
Menempatkan keselamatan kerja sebagai prioritas tertinggi. |
|
M |
Management |
Mengelola proses dan sumber daya secara efektif dan efisien. |
|
A |
Accountability |
Bertanggung jawab atas setiap tindakan dan hasil pekerjaan. |
|
R |
Realization |
Merencanakan target yang dapat dicapai secara realistis. |
|
T |
Transparency |
Bersikap terbuka dalam komunikasi dan pelaporan K3 dan lingkungan. |
6. Tanggung Jawab Semua Pihak
Kebijakan ini mengikat seluruh personel. Setiap orang bertanggung jawab untuk:
- Mematuhi kebijakan, prosedur, dan instruksi kerja terkait K3 dan lingkungan.
- Segera melaporkan potensi bahaya, insiden, dan kondisi tidak aman.
- Berpartisipasi aktif dalam pelatihan dan kegiatan peningkatan K3 dan lingkungan.
Penutup
Kebijakan ini ditinjau secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan organisasi.
Direktur Utama
PT. INSURIN
Dr. ISRADI ZAINAL, Ir., MT.,MH.,MM.,CAAE
