Peraturan Pemerintah (PP) – Penjabaran Teknis Undang-Undang
Sebagai lembaga inspeksi yang mengedepankan kepatuhan dan profesionalisme, PT. INSURIN menjalankan layanannya dengan berpedoman tidak hanya pada Undang-Undang (UU), tetapi juga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk hukum turunan yang menjabarkan amanat UU secara teknis dan operasional.
PP menjadi dasar pelaksanaan kebijakan teknis, termasuk penetapan standar, kewajiban pelaporan, sistem perizinan, hingga tanggung jawab keselamatan dalam setiap sektor industri.
Berikut beberapa PP penting yang menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan inspeksi oleh PT. INSURIN:
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PP ini mewajibkan setiap perusahaan dengan tingkat risiko tinggi, sedang, atau jumlah pekerja tertentu, untuk menerapkan SMK3 secara sistematis dan terdokumentasi. PT. INSURIN mengintegrasikan prinsip-prinsip SMK3 dalam proses inspeksi dan audit teknis untuk memastikan bahwa peralatan kerja dan lingkungan operasional memenuhi standar keselamatan nasional.
PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Merupakan peraturan teknis yang mengatur aspek keselamatan instalasi tenaga listrik dan pembangkit, termasuk sertifikasi laik operasi (SLO), inspeksi sistem kelistrikan, dan pengujian sistem proteksi. Peraturan ini menjadi acuan utama dalam ruang lingkup Electrical System Inspection di PT. INSURIN.
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
Mengatur bahwa kegiatan usaha wajib menyesuaikan perizinan dengan tingkat risikonya. Bagi sektor yang memiliki risiko tinggi—seperti industri dengan peralatan uap, listrik, atau angkat-angkut—inspeksi teknis oleh lembaga kompeten menjadi syarat wajib. PP ini mempertegas peran PT. INSURIN sebagai mitra pelaku usaha dalam memenuhi kelengkapan dokumen dan verifikasi teknis.
