Peraturan Menteri

Peraturan Menteri – Panduan Teknis Pelaksanaan Inspeksi

Sebagai kelanjutan dari regulasi tingkat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri menjadi acuan teknis operasional dalam pelaksanaan inspeksi di berbagai sektor industri. Peraturan-peraturan ini dikeluarkan oleh kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian PUPR, guna memastikan bahwa setiap peralatan dan sistem kerja memenuhi standar keselamatan dan kinerja teknis yang ditetapkan negara.

Berikut adalah regulasi Permen yang menjadi acuan utama PT. INSURIN dalam melakukan inspeksi pada 6 ruang lingkup:

 a. Sistem Kelistrikan

  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2021
    Mengatur tentang pengawasan dan sertifikasi instalasi listrik tegangan rendah, menengah, dan tinggi, termasuk tata cara uji laik operasi (SLO).
  • Permenaker No. 12 Tahun 2015
    Memberikan pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam bidang kelistrikan untuk mencegah kecelakaan kerja akibat korsleting, arus bocor, dan instalasi tidak standar.

🛗 b. Elevator & Eskalator

  • Permenaker No. 6 Tahun 2017
    Mengatur standar teknis dan prosedur pemeriksaan lift, eskalator, dan travelator, mulai dari pemasangan hingga pengoperasian dan perawatan rutin.

🏗️ c. Pesawat Angkat & Angkut

  • Permenaker No. 8 Tahun 2020
    Memberikan ketentuan teknis pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut seperti crane, hoist, dan forklift, termasuk ketentuan sertifikasi operator dan uji beban kerja.

🔥 d. Pesawat Uap & Bejana Tekan

  • Permenaker No. 15 Tahun 2019
    Fokus pada inspeksi dan sertifikasi bejana tekan seperti tangki udara, reaktor, dan pressure vessel lainnya.
  • Permenaker No. 37 Tahun 2016
    Mengatur pesawat uap, khususnya ketel uap (boiler), termasuk pengujian tekanan dan pengawasan berkala.

🚒 e. Proteksi Kebakaran

  • Permenaker No. 4 Tahun 1980
    Regulasi awal yang mengatur standar alat pemadam api ringan (APAR) dan sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif.
  • Permen PUPR & Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung
    Menjadi acuan tambahan dalam desain sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan gedung industri.

⚙️ f. Pesawat Tenaga & Produksi

  • Permenaker No. 38 Tahun 2016
    Mengatur keselamatan kerja pada pesawat tenaga dan produksi seperti motor, gearbox, conveyor, dan mesin produksi lainnya dalam proses industri.

Dengan mematuhi seluruh regulasi Permen ini, PT. INSURIN menjamin bahwa setiap kegiatan inspeksi dilakukan sesuai dengan standar nasional yang berlaku, memberikan kepercayaan dan keamanan maksimal bagi mitra industri, pemilik fasilitas, serta seluruh tenaga kerja.