KEBIJAKAN KETIDAKBERPIHAKAN DAN INDEPENDENSI
PT. INSURIN
1. Tujuan
Kebijakan ini disusun untuk menjamin bahwa seluruh kegiatan inspeksi dan pengujian yang dilakukan oleh PT. INSURIN bebas dari pengaruh luar, tekanan komersial, atau konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas, integritas, dan keakuratan hasil kerja. Tujuannya adalah memastikan hasil inspeksi dan pengujian bersifat independen, objektif, dan dapat dipercaya.
2. Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh unit kerja, pimpinan, staf teknis, personel pendukung, serta pihak ketiga yang terlibat dalam proses inspeksi dan/atau pengambilan keputusan teknis di lingkungan PT. INSURIN.
3. Prinsip Ketidakberpihakan
- PT. INSURIN tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang dapat menciptakan konflik kepentingan dengan kegiatan inspeksi, termasuk perancangan, produksi, pemasangan, pemeliharaan, atau konsultansi teknis atas objek yang diinspeksi.
- Seluruh personel dilarang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap hasil inspeksi yang dilakukan.
- Semua hasil inspeksi disampaikan berdasarkan data teknis yang objektif, tanpa tekanan dari pihak internal atau eksternal.
4. Strategi Menjamin Ketidakberpihakan
- Identifikasi dan evaluasi risiko ketidakberpihakan dilakukan secara berkala melalui Formulir Penilaian Risiko Konflik Kepentingan.
- Seluruh staf diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Ketidakberpihakan dan Integritas sebelum melaksanakan pekerjaan teknis.
- Struktur organisasi disusun untuk menjamin pemisahan fungsi pengawasan, pelaporan, dan pelaksanaan teknis.
5. Tindakan Pencegahan Konflik Kepentingan
- PT. INSURIN mengelola daftar konflik kepentingan melalui sistem dokumentasi internal.
- Setiap personel wajib melaporkan hubungan bisnis, keluarga, atau keuangan yang berpotensi menciptakan bias.
- Dalam hal teridentifikasi konflik, personel tersebut akan dikeluarkan dari proses inspeksi terkait.
6. Komitmen Manajemen
Manajemen puncak PT. INSURIN:
- Menjamin alokasi sumber daya dan pengawasan terhadap penerapan prinsip ketidakberpihakan.
- Tidak akan menoleransi intervensi terhadap proses teknis yang dapat memengaruhi integritas hasil.
- Akan meninjau dan memperbaharui kebijakan ini secara berkala untuk menjawab tantangan baru.
7. Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
- Setiap dugaan pelanggaran terhadap prinsip ketidakberpihakan dapat dilaporkan melalui Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Ketidakberpihakan.
- Pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur disiplin internal.
8. Penutup
Kebijakan ini merupakan landasan moral dan operasional PT. INSURIN dalam menjaga kepercayaan publik, kredibilitas hasil inspeksi, serta kehormatan profesi. Semua pihak yang terlibat wajib memahami dan mematuhi kebijakan ini.
Ditandatangani oleh:
Direktur Utama PT. INSURIN
Dr. ISRADI ZAINAL, Ir., MT., MH., MM., CAAE
