Legalitas

INSURIN adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang secara kelembagaan fokus pada Jasa Inspeksi Keselamatan Peralatan Kerja Industri di berbagai bidang. PT INSURIN telah ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di berbagai bidang teknis melalui sejumlah Surat Keputusan (SK).

LEGALITAS

Akta Pendirian : No. 33 Tanggal 16 Agustus 2006
Notaris : Bambang Karyono Riyadi, SH,
Pengesahan akta pendirian perseroan terbatas Keputusan Menteri Hukum dan HAM : No. W13-00172 HT.01.01-TH.2007
SIUP : 0275-011/17-05/BPMP2T/SIUP/PM/2014
TDP : 170517003707
NPWP : 02.618.003.4-721.000

Surat Keputusan Penunjukan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Kemenakertrans RI
  1. SK KEMENAKERTRANS RI No : KEP.2140/PPK-PNK3/VII/2014, Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan.
  2. SK KEMENAKERTRANS RI No. KEP.2193/PPK-PNK3/VII/2014, Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat dan Angkut.
  3. SK KEMENAKERTRANS RI No. KEP.092/PPK-PNK3/KB-IL-PK/III/2014, Pemeriksaan dan Pengujian Teknik Listrik.
  4. SK KEMENAKERTRANS RI No. KEP.5/405/AS.01.02/IV/2023 dan SK No. 5/405/AS.01.02/V/2023 untuk penanggulangan kebakaran.
  5. SK KEMENAKERTRANS RI No. KEP. 5/773/AS.01.02/VII/2023 untuk pesawat tenaga dan produksi.