Term of References

Term of Reference (ToR)

Komitmen  PT. INSURIN

Sebagai Lembaga Inspeksi yang telah menerapkan standar ISO/IEC 17020:2012, PT. INSURIN berkomitmen untuk menjamin pelaksanaan jasa inspeksi yang profesional, tidak memihak, menjaga kerahasiaan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen ini tertuang dalam Dokumen Manual PT. INSURIN yang dituangkan dalam butir-butir berikut dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak pelayanan jasa inspeksi.

1. Ketidakberpihakan (Impartiality)

PT. INSURIN memastikan bahwa seluruh aktivitas inspeksi dilakukan secara objektif dan bebas dari pengaruh yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keputusan dan hasil inspeksi tidak dipengaruhi oleh tekanan komersial, finansial, atau kepentingan pribadi.

2. Kerahasiaan (Confidentiality)

PT. INSURIN menjamin kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan informasi teknis milik klien yang diperoleh selama proses inspeksi. Informasi tersebut hanya akan digunakan untuk keperluan kegiatan inspeksi dan tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari klien, kecuali diwajibkan oleh hukum.

3. Tanggung Gugat (Liability)

PT. INSURIN bertanggung jawab atas keandalan hasil inspeksi yang diberikan kepada klien. Bila terdapat kesalahan akibat kelalaian internal, maka akan dilakukan tindakan perbaikan sesuai prosedur. Namun, tanggung jawab hukum dan finansial akan dibatasi pada ruang lingkup pekerjaan dan perjanjian yang telah disepakati dalam kontrak.

4. Independensi dan Kompetensi

Seluruh personel PT. INSURIN yang terlibat dalam kegiatan inspeksi memiliki kompetensi sesuai ruang lingkup inspeksi dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat memengaruhi independensi hasil kerja, seperti desain, konstruksi, atau pemeliharaan objek inspeksi.

5. Penanganan Keluhan dan Sengketa

PT. INSURIN memiliki mekanisme penanganan keluhan dan banding yang transparan dan sesuai standar ISO/IEC 17020:2012. Setiap keluhan dari klien akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Dokumen ini menjadi bagian dari lampiran kontrak/PO dan berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak.