Undang-Undang (UU) – Dasar Hukum Nasional
Dalam menjalankan kegiatan inspeksi teknis dan layanan keselamatan kerja, PT. INSURIN berpedoman pada sejumlah Undang-Undang tingkat nasional yang menjadi dasar konstitusional dan yuridis terhadap seluruh regulasi turunannya. Undang-Undang ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban dunia usaha, tetapi juga menjadi fondasi legalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap sistem keselamatan, ketenagakerjaan, energi, dan kewenangan daerah.
Berikut adalah UU yang relevan dan menjadi acuan utama dalam praktik inspeksi kami:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini merupakan pilar utama dalam sistem K3 di Indonesia, yang mengatur upaya perlindungan tenaga kerja dari bahaya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan lingkungan kerja yang tidak aman. PT. INSURIN menjadikan UU ini sebagai dasar dalam seluruh prosedur inspeksi yang berorientasi pada keselamatan jiwa dan aset.
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mengatur hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, serta kewajiban pengusaha dalam menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Relevan dengan kompetensi teknisi inspeksi dan pemenuhan kewajiban hukum pemilik usaha terhadap alat produksi dan lingkungan kerja.
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Melalui klaster ketenagakerjaan dan perizinan berusaha, undang-undang ini menyederhanakan proses perizinan, namun tetap mewajibkan pemenuhan aspek keselamatan dan kepatuhan teknis, termasuk keharusan pelaksanaan inspeksi berkala pada peralatan kerja.
4. UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi
Menjadi acuan dalam pengelolaan energi, termasuk aspek keselamatan sistem kelistrikan dan instalasi tenaga, serta ketentuan penggunaan energi secara efisien dan aman. Relevan dalam ruang lingkup inspeksi sistem kelistrikan dan pembangkit tenaga.
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menjelaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengawasan teknis dan penerbitan izin operasional alat berat, instalasi industri, dan pengawasan ketenagakerjaan. PT. INSURIN menyesuaikan layanannya dengan regulasi daerah setempat.
